Hukum Islam, Vol. XV No. 1 Juni 2015 Hukum Pidana..Lysa Angrayni 46 HUKUM PIDANA DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN PERBANDINGANNYA DENGAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA Lysa Angrayni Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Abstrak Hukum diciptakan untuk mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Dalam
Sumber hukum formil terdiri dari undang-undang ( statute ), kebiasaan ( custom ), keputusan-keputusan hakim ( jurisprudence, jurisprudentie), traktat ( treaty ), dan pendapat sarjana hukum ( doktrin ). Selain lima sumber hukum tersebut, juga terdapat sumber hukum yang tidak normal yaitu revolusi ( coup d’etat ).
5. Keterangan Terdakwa. Terdakwa dalam memberikan keterangannya sebagai alat bukti dalam persidangan di pengadilan hanya mencangkup 2 (hal), yaitu pengakuan dan pengingkaran mengenai tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Di dalam Pasal 189 KUHAP, keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri dan juga dalam memutus
Hukum Pidana tidak tertulis (Hukum Pidana Adat) adalah hukum yang berlaku hanya untuk masayarakat-masyarakat tertentu. Dasar hukum keberlakuannya pada jaman Hindia belanda adalah Pasal 131 IS (indische staatregeling) atau AB (Alegemene Bepalingen van Wetgeving). Jaman UUDS Pasal 32, 43 ayat (4) Pasal 104 ayat (1), Pasal 14, Pasal, Pasal 13
.
contoh artikel hukum pidana